"Larangannya ada di Pasal 27 itu," tambah Awi. Pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results